Drs. H. Tamsir, M.Pd.
Memimpin kebijakan strategis, koordinasi eksternal PDM/PWM, pengarahan pimpinan, dan tata kelola 94 satuan pendidikan.
Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul mengemban amanah mengoordinasikan arah kebijakan, tata kelola kelembagaan, serta pembinaan mutu bagi 94 satuan pendidikan dan 1.522 pendidik se-Gunungkidul.
Pimpinan yang memegang amanah perumusan kebijakan, pengawasan regulasi, dan koordinasi strategis pendidikan persyarikatan.
Memimpin kebijakan strategis, koordinasi eksternal PDM/PWM, pengarahan pimpinan, dan tata kelola 94 satuan pendidikan.
Supervisi bidang ideologi kemuhammadiyahan, pembinaan kader guru/kepsek, serta perintisan sekolah unggul persyarikatan.
Pengendalian tata kelola administrasi surat keputusan, korespondensi resmi, regulasi majelis, dan koordinasi pleno.
Digitalisasi sistem administrasi ketenagaan, pangkalan data Dapodik/EMIS, dan dokumentasi risalah majelis.
Pengelolaan perbendaharaan, akuntabilitas keuangan program, monitoring dana UIG/UIS, dan anggaran kegiatan persyarikatan.
Pembagian kerja resmi berdasarkan SK dan Pedoman Penugasan Majelis Dikdasmen & PNF 2024 guna akselerasi mutu sekolah.
Mengokohkan ruh Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada seluruh insan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai landasan moral dan visi transformasi peradaban persyarikatan.
Mengelola 1.522 SDM guru dan tenaga kependidikan melalui tata kelola kepegawaian modern, meritokratis, berkeadilan, dan terintegrasi secara digital.
Menjamin keunggulan akademik, kekhasan kurikulum Al-Qur'an, dan penanaman budi pekerti unggah-ungguh Jawa di seluruh satuan pendidikan persyarikatan.
Memperkuat daya saing institusi, mengawal akreditasi A Unggul, memajukan pendidikan nonformal inklusif, dan membangun kemitraan strategis pentahelix.
Daftar lengkap pimpinan dan anggota Majelis Dikdasmen & PNF PDM Gunungkidul masa jabatan 2022–2027.
Struktur tata kelola kolegial dan koordinasi vertikal dari persyarikatan hingga ke satuan pendidikan di tingkat akar rumput.
Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal beroperasi berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta, Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PED/I.0/B/2023, serta Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul Nomor 042/KEP/III.0/D/2023 tentang Penetapan Personalia Pengurus Majelis Dikdasmen & PNF Periode 2022–2027.